PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
Definisi Anak Berkebutuhan Khusus
(Anak Luar Biasa)
Menurut Mangunsong (2009), ABK
sebagai anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk
mengoptimalkan potensi kemanusiannya secara utuh akibat adanya perbedaan
kondisi dengan kebanyakan anak lainnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bab VI pasal 32 :
(1)
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2)
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah
terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami
bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah
Istilah – Istilah
Banyak istilah yang dipergunakan sebagai variasi dari
kebutuhan khusus, seperti disability,
impairment, dan handicaped. Menurut World Health Organization
(WHO), definisi masing-masing istilah adalah sebagai berikut:
Ø Impairment
Merupakan suatu keadaan atau kondisi
di mana individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologis, fisiologis
atau fungsi struktur anatomis secara umum pada tingkat organ tubuh. Contoh
seseorang yang mengalami amputasi satu kakinya, maka dia mengalami kecacatan
kaki.
Ø Disability
Merupakan suatu keadaan di mana
individu mengalami kekurangmampuan yang dimungkinkan karena adanya
keadaan impairment seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada
orang yang cacat kakinya, maka dia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki
untuk melakukan mobilitas.
Ø Handicaped
Merupakan ketidakberuntungan
individu yang dihasilkan
dari impairment atau disability yang membatasi atau
menghambat pemenuhan peran yang normal pada individu. Handicaped juga
bisa diartikan suatu keadaan di mana individu mengalami ketidakmampuan
dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini dimungkinkan
karena adanya kelainan dan berkurangnya fungsi organ individu. Contoh orang
yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas mobilitas atau
berinteraksi dengan lingkungannya dia memerlukan kursi roda.
Tujuan Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa bertujuan
untuk membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik, mental, perilaku
dan sosial agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai
pribadi maupun anggota masyarakat dalam melakukan interaksi sosial serta dapat
mengikuti pendidikan yang lebih lanjut.
Berikut ini tujuan pendidikan luar
biasa di Indonesia :
- Mengembangkan kehidupan anak didik sebagai pribadi sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan, membiasakan berperilaku yang baik, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, memelihara kesehatan jasmani dan rohani memberikan kemampuan untuk belajar dan mengembangkan kepribadian yang mantap dan mandiri.
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Mempersiapkan anak didik untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.
- Mempersiapkan anak didik untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum yang disyaratkan.
Bentuk dan Jenis Pendidikan Luar
Biasa
Bentuk dan jenis Pendidikan Luar
Biasa yang dilaksanakan dalam bentuk lembaga pendidikan yang terpisah dengan
sekolah biasa (reguler).
a.
SLB/A bagi
peserta didik tunanetra
b.
SLB/B bagi
peserta didik tunarungu
c.
SLB/C bagi
peserta didik tunagrahita (keterbelakangan mental)
d.
SLB/D bagi
peserta didik tunadaksa (Cacat fisik)
e.
SLB/E bagi
peserta didik tunalaras
f.
SLB/G bagi
peserta didik cacat ganda
Pendidikan Khusus
- Individualize Education Program (IEP)
- Least Restrictive Environment (LRE)
- Teaming and Colaborative among Profesionals
Komentar
Posting Komentar