PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)


Definisi Anak Berkebutuhan Khusus (Anak Luar Biasa)

Menurut Mangunsong (2009), ABK sebagai anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemanusiannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bab VI pasal 32 :

(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah



Istilah – Istilah

Banyak istilah yang dipergunakan sebagai variasi dari kebutuhan khusus, seperti disability, impairment, dan handicaped. Menurut World Health Organization (WHO), definisi masing-masing istilah adalah sebagai berikut:
Ø  Impairment 
Merupakan suatu keadaan atau kondisi di mana individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologis, fisiologis atau fungsi struktur anatomis secara umum pada tingkat organ tubuh. Contoh seseorang yang mengalami amputasi satu kakinya, maka dia mengalami kecacatan kaki.

Ø  Disability 
Merupakan suatu keadaan di mana individu mengalami kekurangmampuan yang dimungkinkan karena adanya keadaan impairment seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada orang yang cacat kakinya, maka dia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki untuk melakukan mobilitas.

Ø  Handicaped
Merupakan ketidakberuntungan individu yang dihasilkan dari impairment atau disability yang membatasi atau menghambat pemenuhan peran yang normal pada individu. Handicaped juga bisa diartikan  suatu keadaan di mana individu mengalami ketidakmampuan dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini dimungkinkan karena adanya kelainan dan berkurangnya fungsi organ individu. Contoh orang yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas mobilitas atau berinteraksi dengan lingkungannya dia memerlukan kursi roda.       
Tujuan Pendidikan Luar Biasa  

Pendidikan luar biasa bertujuan untuk membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik, mental, perilaku dan sosial agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam melakukan interaksi sosial serta dapat mengikuti pendidikan yang lebih lanjut.
Berikut ini tujuan pendidikan luar biasa di Indonesia :
  1. Mengembangkan kehidupan anak didik sebagai pribadi sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan, membiasakan berperilaku yang baik, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, memelihara kesehatan jasmani dan rohani memberikan kemampuan untuk belajar dan mengembangkan kepribadian yang mantap dan mandiri.
  2. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Mempersiapkan anak didik untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.
  4. Mempersiapkan anak didik untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum yang disyaratkan.
Bentuk dan Jenis Pendidikan Luar Biasa 
Bentuk dan jenis Pendidikan Luar Biasa yang dilaksanakan dalam bentuk lembaga pendidikan yang terpisah dengan sekolah biasa (reguler).  
a.       SLB/A bagi peserta didik tunanetra
b.      SLB/B bagi peserta didik tunarungu 
c.       SLB/C bagi peserta didik tunagrahita (keterbelakangan mental) 
d.      SLB/D bagi peserta didik tunadaksa (Cacat fisik)
e.       SLB/E bagi peserta didik tunalaras
f.       SLB/G bagi peserta didik cacat ganda
Pendidikan Khusus
  • Individualize Education Program (IEP)
  • Least Restrictive Environment (LRE)
  • Teaming and Colaborative among Profesionals

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN OBSERVASI "MANAJEMEN KELAS DI SDN 067690"

ANDRAGOGI DAN PEDAGOGI

Cara mudah membuat Daftar Isi dengan Table of Content